TRIBUNNEWS.COM, MANADO - KPU Manado akhirnya menindaklanjuti surat perintah KPU RI.
Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud akhirnya batal menjadi peserta Pilkada.
Ketua KPU Manado sementara Jusuf Wowor mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti perintah KPU RI.
"Kita telah menindaklanjuti semua perintah KPU Sulut," kata dia.
Mengenai surat suara Pilwako Manado yang masih mencetak nama Imba, menurut Wowor, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU pusat.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari KPU Manado tentang tindak lanjut surat tersebut.
"Kita sudah bertemu mereka," kata dia.
Dikatakan Yessy, KPU Manado sudah membatalkan SK penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi serta mengeluarkan SK pembatalan paslon Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud. (Art)