Laporan wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Advokat dalam KBBI diartikan sebagai ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
Profesi yang berkaitan erat dengan hukum ini menarik, sebab advokat tak hanya dituntut mampu membantu kliennya, namun juga menghadirkan keadilan sesuai perundang-undangan.
Aula Pengadilan Tinggi Jambi Kamis (26/11/2015) dipenuhui ratusan advokat.
Mereka bukan sedang berdemo, tapi para pengacara Jambi tersebut berkumpul untuk pengambilan sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Di sela-sela acara, Tribun menjumpai cerita menarik yang dialami Abadi B Darmo, satu diantara advokat yang ada saat itu.
Ia menjadi advokat sedari tahun 1985.
Menurut dia, tantangan seorang advokat seperti dirinya bila bertemu dengan orang asing.
Maklum saja, karena itu membuatnya dituntut menguasai bahasa asing, hingga akhirnya mau tak mau ia harus belajar bahasa asing.
Ia punya pengalaman, saat membantu klien yang tidak mampu.
Saat itu ia diberi imbalan seikhlasnya berupa sayuran dan buah-buahan bahkan diberi ayam.
Namun menurutnya yang menjadi tantangan adalah kepuasan batin, apalagi klien selalu mengingatnya.
"Apalagi kalau kita baik dengan penegak hukum lain kita banyak kenal orang," ujar dosen Unbari ini.
Cerita lain datang dari Ihsan Hasibuan yang hampir 20 tahun berkarier sebagai advokat. Ia juga pernah membantu klien yang tidak mampu.