Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Cek senilai Rp 4,7 miliar yang ada di dalam berkas Agus Tay Hamda May menjadi pertanyaan dalam sidang kasus Engeline C Megawe dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengaku bahwa cek ini menimbulkan persoalan tersendiri. Sehingga mesti dibahas. Namun, beberapa fakta menyebutkan bahwa cek berada di dalam map Agus.
Anehnya, dalam cek itu tidak ada kaitannya dengan kasus. Karena peruntukannya untuk pembelian tanah. Sedangkan, kasus ini ialah kasus pembunuhan.
Lantas cek itu masuk di dalam berkas kepolisian.
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga mempertanyakan, mengapa cek itu bisa ada di dalam berkas.
Sementara dalam pengakuan Agus, dia mengaku tidak mengetahui mengenai cek tersebut. Namun Agus sempat mencoret-coret cek yang tidak tahu menahu sebenarnya apakah cek itu.
"Cek ini tidak terungkap perkara apa. Tapi, kami harus menuntaskan penyelidikan. Karena ada difotocopy oleh polisi di dalam berkas. Sehingga harus ditelusuri. Tapi tidak usah dibahas lagi, karena tidak relevan," ucap Haris, Selasa (1/12/2015).
Haris menyatakan, tidak harus dibahas lagi. Karena, cek itu untuk PT Citra Mandiri Bata. Bisa jadi, nanti yang rugi ialah pihak yang diperuntukkan cek itu.
"Agus bilang main-main mencoret-coret, sementara di cek yang asli tidak ada coretan. Lebih baik tidak dibahas lagi, karena tidak relevan," tegas Haris lagi. (ang)