Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Linda (52), warga Jl TB Simatupang, Sunggal yang menabrak bocah berusia 4 tahun bernama Raisya Arfiani kini ditahan di Pos Satuan Lalulintas Percut Seituan.
Kepala Unit Lalulintas Polsekta Percut Seituan, Ajun Komisaris M Suprihanto P, saat ini Linda masih diperiksa.
"Pengendara mobil sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Suprihanto, Rabu (2/12/2015) siang.
Ia mengatakan, pengendara mobil bisa dijerat pasal 130 KUHP, dimana pelaku lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Untuk kendaraan Kijang Inova BK 1899 UB milik Linda, saat ini turut diamankan di Pos Satlantas Percut Seituan.
"Mobilnya ada di depan. Sekarang kita masih memintai keterangan sejumlah saksi mata," ungkap Suprihanto.
Pantauan Tribun, Linda yang mengenakan kaos putih duduk di hadapan penyidik memberikan keterangan.
Sesekali, wanita bermata cipit ini terlihat sibuk menghubungi seseorang.
Saat akan diwawancarai, Linda yang membawa putrinya awalnya terus memalingkan wajahnya.
Namun setelah beberapa lama, wanita keturunan tionghoa ini memberikan keterangan sembari menangis.
Ia mengaku tidak melihat keberadaan para korban saat kejadian berlangsung.
"Saya tidak lihat kalau ada anak-anak di situ," ungkap Linda, Rabu (2/12/2015) siang.
Ia mengatakan, sebelum menabrak para bocah, dirinya tengah mengatrekkan mobil.
Saat itu, kata Linda, ia berniat pergi ke tokonya di kawasan Jl Cemara.
"Saya kan atrekkan mobil. Waktu mau putar balik, ternyata di depan mobil saya sudah ada anak-anak itu," ungkapnya.
Nahas, para korban yang tengah bermain terlindas mobil milik Linda.
Ia pun langsung turun dari mobil untuk melihat korban.
Terpisah, Kepala Unit Lalulintas (Kanit Lantas) Polsekta Percut Seituan, Ajun Komisaris M Suprihanto P ketika diwawancarai mengatakan bahwa Linda tengah menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Linda lalai dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dalam kasus ini, pengemudi mobil kita kenakan pasal 130 KUHP. Untuk sementara pengemudinya kita tahan," ungkap Suprihanto.