News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertulis Pakaian, TIKI Palembang Temukan Paket Berisi Anak Buaya

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKET ANAK BUAYA - Pihak PT TIKI dan BKSDA Resort Palembang yang membongkar isi paket kiriman berisikan tiga ekor anak buaya yang kemudian diletakan sementara di lokasi penangkaran buaya KM 11 Palembang, Rabu (2/2/2015).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Upaya penyeludupan satwa dilindungi berhasil digagalkan.

Kali ini tiga ekor anak buaya muara, hendak akan diselundupkan dari Palembang tujuan Jakarta dengan modus melalui paket kiriman menggunakan jasa pengiriman TIKI.

Namun upaya penyeludupan gagal setelah pihak TIKI melakukan pengecekan paket sebelum pengiriman.

"Saat akan dibawa ke bandara seluruh paket kiriman diperiksa melalui mesin x-ray. Akan tetapi terdeteksi sebuah paket berisi tiga ekor anak buaya. Kemudian kita laporkan dengan pihak berwenang," ujar Kiki, Operation Supervisor PT TIKI Palembang, Rabu (2/12/2015).

Setelah paket dibongkar, ternyata kotak paket kiriman berisi tiga ekor anak buaya muara yang masih dalam kondisi hidup.

Kiki mengatakan, mengenai identitas pengirim di Palembang dan penerima di Jakarta tidak terlacak karena identitasnya putus dan tertulis tidak lengkap.

"Tertulis si pengirim paket berisi pakaian, tapi ternyata anak buaya. Kita pastinya memiliki aturan dalam setiap paket kiriman, jika melanggar aturan tentunya akan dilaporkan ke pihak berwenang. Setelah kita hubungi, ternyata nomor kontak si pengirim tidak aktif lagi. Kejadian ini baru pertama kalinya terjadi," ujarnya.

Sementara itu Kepala BKSDA Kota Palembang, Andre SH mengatakan, tiga ekor anak buaya yang hendak diselundupkan merupakan jenis buaya muara yang habitatnya banyak di Sembilang.

Tentunya buaya muara termasuk satwa yang dilindungi sesuai undang-undangnya.

Bahkan jika ada yang melanggar diancam hukuman pidana kuruangan lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Tiga ekor anak buaya ini berukuran 40-50 cm yang usianya sekitar satu sampai dua bulan. Sementara ini tiga ekor anak buaya muara ini dititipkan sementara ke penangkaran buaya di KM 11 Palembang," ujarnya.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini