News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Nasib Pak Guru di Gorontalo Setelah Video Syur Viral: Jadi Tersangka, Dinonaktifkan, Dimutasi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur. Oknum guru di Gorontalo jadi tersangka kasus video syur bersama muridnya.

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - DH (57), oknum guru di Gorontalo kemungkinan harus melalui hari tuanya di penjara setelah video syur bersama bersama muridnya viral di media sosial.

DH kini terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Oknum guru di sekolah negeri tersebut sebelumnya dilaporkan paman korban ke Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.

Kekosongan dalam diri korban dimanfaatkannya pelaku.

Pelaku sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus

Korban sengaja dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Kini DH ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.

Dinonaktifkan Jadi Pengajar

Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini