TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - DH (57), oknum guru di Gorontalo kemungkinan harus melalui hari tuanya di penjara setelah video syur bersama bersama muridnya viral di media sosial.
DH kini terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Oknum guru di sekolah negeri tersebut sebelumnya dilaporkan paman korban ke Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.
Kekosongan dalam diri korban dimanfaatkannya pelaku.
Pelaku sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus
Korban sengaja dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Kini DH ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.
Dinonaktifkan Jadi Pengajar
Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).