Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lorainne I Soriton dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Subekhan dan Purwanta.
Dalam kesaksiannya, Lorainne pernah melihat secara langsung, dua kali korban Engeline C Megawe dipukul oleh ibu angkatnya, Margriet C Megawe.
Kejadian itu di saat Lorainne pernah menginap selama beberapa bulan di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali.
"Pernah saya dengar itu Margriet berkata, 'Kamu itu sudah dikasih makan, dibesarin," ujar Lorainne di hadapan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Kamis (3/12/2015).
Selain diberi perkataan pedas itu, saksi juga pernah melihat dua kali, Engeline dipukul, ditarik rambutnya (dijambak) diseret, dipukul pakai bambu dan kayu. Lokasinya, di rumah, di dalam rumah di lantai bawah dan di dekat kandang ayam.
"Saya juga pernah tegur, eh jangan, jangan dipukul. Tapi, Ibu Margriet tidak dengar jadi memukul terus," ungkapnya.
Disinggung Jaksa, apakah kelakuan oMargriet itu wajar dilakukan pada Engeline, saksi menyatakan, bahwa perlakuan kepada Engeline, kurang wajar. Dengan alasan, bahwa Engeline masih kecil sudah mendapat perlakuan itu.
"Tidak wajar Majelis hakim," ujarnya.
Sidang pun dilanjutkan, dan sebelumnya dua saksi juga dihadirkan, yaitu Francky A Maringka, Yuliet Christien. (ang)