Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Parlin Sinaga yang beberapa waktu lalu dieliminasi dari Pilkada Siantar diantar menggunakan mobil dinas anggota DRPD Kabupaten Simalungun saat mendemo KPU Siantar, Selasa (8/12/2015).
Mobil yang dipergunakan itu adalah jenis Kijang Innova berwarna hitam dan mempunyai nopol BK 1300 T.
Sewaktu keluar dari mobil tersebut, Parlin Sinaga langsung disambut pendukungnya menuju kerumunan yang berdemo.
Saat ditanyakan kepada anggota DPRD yang bernama B Sinaga yang merupakan kader Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa hal yang dia lakukan tidak salah.
"Ini mobil dinas Kabupaten Simalungun, salah rupanya? Si Parlin anak saya. Jadi tidak masalah," ujarnya seraya berjalan ke arah pendemo.
Dalam demonstrasi ini terdapat ratusan pendukung Surfenov-Parlin melakukan aksi demonstrasi menuntut KPU Pematangsiantar kembali menetapkan dukungan mereka. Surfenov pun langsung memimpin demonstrasi tersebut.
Surfenov Parlin dicoret oleh KPU Siantar dicoret akibat DKPP memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengkoreksi Putusan Panwaslih Pematangsiantar yang menetapkan Surfenov-Parlin sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar meski tidak memenuhi syarat.
Dalam hal ini Anggota Panwaslih Pematangsiantar sudah dipecat dua orang dan satu orang dipecat sementara.