Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Menurut keterangan sementara yang diterima Bawaslu Kalimantan Selatan, Agus Kuncoro menyebarkan uang dari satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel.
Bawaslu Kalsel menangkap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Agus Kuncoro, karena membagikan amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu ke sejumlah warga.
Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan dan Panwaslu Kota Banjarmasin menangkap Agus di TPS 9 yang berada di RT 16, Gang Mufakat, Banjarmasin Barat, Senin (7/12/2015) malam.
Pengakuan Agus kepada tim, total uang Rp 19 juta tersebut berasal dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua yakni Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan.
Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan pilkada serentak untuk gubernur dan wakil gubernur Kalsel dan delapan kabupaten atau kota pada pilkada serentak 9 Desember 2015.
Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni, kepada Banjarmasin Post membenarkan hal tersebut. "Benar, saat ini masih diperiksa oleh Panwaslu Banjarmasin dan Panwaslu Banjar. Masih kita dalami," ujar dia saat dikonfirmasi.
Soal temuan-temuan ini, Bawaslu Kalsel masih mencari fakta terkait dan belum bisa memastikan apakah hal tersebut mempengaruhi pencalonan dua pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalsel.
"Pengakuannya kan disuruh. Tapi apakah terkait langsung dengan paslon apa dengan timsesnya, apa malah black campaign dari lawannya harus kita buktikan dulu. Yang jelas money politic ya tidak boleh," tegas dia.