News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar Ditahan Polda Riau

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.

Azmun dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-Lumba, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) kemarin.

Polisi menahan Azmun terkait dengan korupsi pengadaan lahan Praja Bhakti pada tahun 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Azmun diduga menerima aliran dana dari nilai Rp 38 miliar dari kerugian negara.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan perihal penahanan Tengku Azmun Jafar.

"Kita lakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Lumba-Lumba. Saat ini sudah dalam tahanan," kata Ari, Rabu (9/12/2015).

Dijelaskannya, kasus tersebut sudah terendus sejak 2 tahun yang lalu.

Berawal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan pada tahun 2002 membeli tanah seluas 110 Hektare.

"Pada saat pembelian tanah tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka dari kasus ini.

"Tertinggal satu tersangka lagi yakni T Azmun Jaafar, pada saat itu dia belum bisa disidik karena dia masih bersangkutan dengan kasus KPK," terang Ari.

Selain itu, tersangka juga sedang dalam masa pembebasan bersyarat dari LP Suka Miskin Bandung.

Kami akan terus berkoordinasi dengan LP Suka Miskin bahwa tersangka akan disidik ulang," jelas Ari.

Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 38 miliar.

"Diduga adanya aliran dana dari pembebasan lahan ini tersangka menerima sejumlah aliran uang yang diberikan secara bertahap," papar Ari.

Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka terkait kasus ini.

Mereka adalah Syahrial Hamid selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan yang divonis 8 tahun, T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan divonis 2 tahun, Lahmudin selaku mantan DPPKD divonis 5 tahun.

Selanjutnya Al Azmi selaku kepala seksi di Kantor Pertanahan Pelalawan divonis 7 tahun, Tengku Alfian selaku staf Sekda Pelalawan divonis 5 tahun, Rahmat selaku staf DPPKD Pelalawan divonis 4 tahun dan Drs Marwan Ibrahim selaku mantan wakil Bupati Pelalawan yang divonis 6 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini