Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Rahman memastikan dua laporan politik uang yang masuk ke Panwaslu dinyatakan gugur karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Dia mengatakan, laporan dengan nomor 006 dan 007 tentang politik uang sudah diputuskan tidak bisa ditindaklanjuti.
Meskipun Panwaslu Kabupaten Nunukan telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan membahasnya dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bukti yang dihadirkan tidak kuat sehingga kasusnya ditutup.
"Dalam undang-undangnya itu memang diatur hanya pasangan calon dan tim sukses. Dan laporan masyarakat tidak ada yang mengarah ke sana," kata Rahman, Kamis (10/12/2015).
Dijelaskannya, dalam kasus laporan nomor 006, pemberian uang tidak jelas. Pelapor juga hanya melaporkan adanya dugaan politik uang tanpa bukti pendukung yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sedangkan dalam kasus 007 tentang ketua RT yang membagi-bagikan uang, ketua RT tersebut menghilang dan tidak memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Nunukan.
Padahal telah dilakukan tiga kali pemanggilan disertai upaya penjemputan.
"Sehingga kasusnya kadaluarsa karena waktu penyelesaian kasus maksimal lima hari saja. Pemenuhan syarat formil atau materiil juga tidak terpenuhi. Karena saksi tidak ada, tak bisa ditindaklanjuti," katanya.
Rahman mengatakan, Panwaslu Kabupaten Nunukan cukup kesulitan menindak pelanggaran dugaan pidana pemilu terutama politik uang.
Dia mengatakan, undang-undang membatasi, dan menjelaskan, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti jika dilakukan pasangan calon ataupun tim sukses.
"Maka itu memenuhi unsur pidana dan layak diproses dan diteruskan. Sedangkan sudah barang pasti baik pasangan calon ataupun tim sukses tidak akan segegabah itu dengan polosnya membagikan uang untuk tujuan meraup suara. Ini sangat susah karena pemainnya bukan paslon atau timses," ujarnya.
Kasus terakhir dengan dua berkas laporan yang disampaikan tim pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie-Udin Hianggio mengenai konvoi dan kupon jalan santai disertai rapat akbar bergambar pasangan calon lawan politik, juga dinyatakan selesai.
"Ada di undang-undang, pasal 69 tentang larangan konvoi. Sanksinya teguran tertulis atau dibubarkan. Kalau kupon itu kampanye dalam bentuk lain dan itu sah-sah aja," katanya.