TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2015 menyayangkan angka partisipasi pemilih yang rendah.
Warga yang ikut mencoblos jauh di bawah target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
"Partisipasi pemilih di Kabupaten Kediri tergolong rendah kurang 60 persen. Sehingga jauh dari yang ditargetkan KPU Kabupaten Kediri sebanyak 75 persen," ungkap Taufiq Dwi Kusuma,SH, Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (10/12/2015).
Dari hasil pemantauan APeL Kediri angka golongan putih (golput) mencapai 48,4 persen. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 627.175 atau 51,6 persen.
Dijelaskan Taufiq, angka partisipasi pemilih juga berkurang dibandingkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2010.
Saat itu tingkat partisipasi masyarakat mencapai 65 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, APeL melihat ada beberapa poin penting yang menjadi catatan lembaga pemantau.
Di antaranya, UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU membuat regulasi yang justru merugikan masyarakat dalam kaitannya sosialisasi dan kampanye pasangan calon.
Selain itu KPU Kabupaten Kediri kurang optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri kurang greget dalam memanfaatkan masa kampanyenya," tambahnya.
Sehingga masyarakat kurang merasa dekat dengan pasangan calon yang akan maju.
Masyarakat juga kurang mengetahui visi dan misi calon pemimpin yang akan maju untuk lima tahun ke depan.
Penyebab lain, masyarakat mengalami jenuh dan tidak yakin dengan pasangan calon yang maju.
Sehingga ada jarak antara pemilih atau masyarakat dengan calon yang akan maju.
"Kami sebagai lembaga pemantau agar KPU Kabupaten Kediri segera intropeksi diri serta melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada," tambahnya.
APel Kediri menyarankan agar DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI duduk bersama melakukan evaluasi dan melakukan revisi tentang Undang-undang dan PKPU yang mengatur bab Kampanye dan Sosialisasi.
Karena hal tersebut bagian dari efek terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih.
KEDIRI - Lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2015 menyayangkan angka partisipasi pemilih yang rendah.
Warga yang ikut mencoblos jauh di bawah target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
"Partisipasi pemilih di Kabupaten Kediri tergolong rendah kurang 60 persen. Sehingga jauh dari yang ditargetkan KPU Kabupaten Kediri sebanyak 75 persen," ungkap Taufiq Dwi Kusuma,SH, Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (10/12/2015).
Dari hasil pemantauan APeL Kediri angka golongan putih (golput) mencapai 48,4 persen. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 627.175 atau 51,6 persen.
Dijelaskan Taufiq, angka partisipasi pemilih juga berkurang dibandingkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2010.
Saat itu tingkat partisipasi masyarakat mencapai 65 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, APeL melihat ada beberapa poin penting yang menjadi catatan lembaga pemantau.
Di antaranya, UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU membuat regulasi yang justru merugikan masyarakat dalam kaitannya sosialisasi dan kampanye pasangan calon.
Selain itu KPU Kabupaten Kediri kurang optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri kurang greget dalam memanfaatkan masa kampanyenya," tambahnya.
Sehingga masyarakat kurang merasa dekat dengan pasangan calon yang akan maju.
Masyarakat juga kurang mengetahui visi dan misi calon pemimpin yang akan maju untuk lima tahun ke depan.
Penyebab lain, masyarakat mengalami jenuh dan tidak yakin dengan pasangan calon yang maju.
Sehingga ada jarak antara pemilih atau masyarakat dengan calon yang akan maju.
"Kami sebagai lembaga pemantau agar KPU Kabupaten Kediri segera intropeksi diri serta melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada," tambahnya.
APel Kediri menyarankan agar DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI duduk bersama melakukan evaluasi dan melakukan revisi tentang Undang-undang dan PKPU yang mengatur bab Kampanye dan Sosialisasi.
Karena hal tersebut bagian dari efek terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih.