Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dari seorang pemuda pengangguran berinisial DY (23), anggota Polresta Jambi mengamankan 489 butir pil ekstasi merek lima jari siap edar.
Polisi mengamankan tersangka di rumahnya, petugas berhasil mengamankan 489 butir pil ekstacy merek lima jari.
DY mengaku diminta menjemput barang haram tersebut di bawah tiang listrik PLN di RT 11, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.
"Enggak tahu sebanyak itu, cuma disuruh jemput lewat telepon. Katanya (penelepon) pegang dulu, nanti dikasih tahu lagi mengantar ke mana," sambung DY, Kamis (10/12/2015).
Ia baru pertama kali menjadi kurir pil ekstasi karena selain tak punya pekerjaan, DY butuh biaya untuk proses persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
"Baru sekali ini, sekali mengantar Rp 200 ribu semuanya. Habis jemput barang disuruh pegang dulu, nanti ditelpon lagi yang punya enggak tahu karena nomor ponselnya ganti-ganti terus," ujar DY.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dan tersangka ditangkap di depan rumahnya.
Dari DY, polisi menyita 489 butir ekstasi, tiga paket kecil diduga sabu, timbangan digital dan ponsel untuk penyidikan lebih lanjut. "Dia merupakan bandar sekaligus kurirnya," cerita Sri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, polisi masih memburu satu orang sindikat jaringa ini. "Identitas pemasoknya sudah diketahui. Sekarang masih diburu," imbuh dia.