Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah obat dan makanan hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung dimusnahkan, Jumat (11/12/2015).
Obat dan makanan itu tidak memiliki izin dan mengandung bahan yang berbahaya.
Informasi yang dihimpun Tribun, sebanyak 161.124 kemasan obat, kosmetika, makanan ilegal berhasil disita BBPOM Bandung.
Obat dan makanan ilegal dengan nilai Rp 10 miliar itu merupakan hasil penindakan sepanjang tahun ini.
Adapun rinciannya, 21.757 kemasan obat ilegal dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, 108.065 kemasan kosmetika ilegal mengandung bahan berbahaya, 3.384 kemasan obat tradusional ilegal mengandung bahan kimia, serta 27.918 kemasan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Pantauan Tribun, pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah orang penting hadir dalam acara pemusnahan tersebut. Di antaranya Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, jajaran DPRD, pejabat dari BBPOM, aparat kepolisian dan Kejati Jabar.
Adapun pemusnahan makanan dan obat ilegal itu diilakukan dengan cara dibakar. Sebagian besar makanan dan obat berbahaya itu dibakar di tempat akhir pembuangan sampah di Kota Bandung.
"Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama 2015, pelanggaran obat dan makanan di Jabar didominasi kosmetik dan pangan," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim usai pemusnahan.