News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Juta Batang Rokok dan Tembakau Iris Disita Dijen Bea dan Cukai (DJBC) Madya Jambi

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokok dan minuman keras tanpa beacukai diamankan dalam kirin waktu tiga bulan terakhir dengan nilai milyaran rupiah. DJBC Madya Jambi memperlihatkan hasil operasi pasar, Selasa (15/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Madya Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai dan tembakau iris dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Sebanyak 8.168.720 batang rokok dari berbagai merek dan tembakau iris sebanyak 7.362 kilogram.

Barang kena cukai dan larangan impor ini di dapati beredar di Jambi secara ilegal, dalam kurun waktu September hingga November 2015 dengan nilai taksir mencapai Rp 2,7 milyar rupiah.

Tangkapan ini diperoleh dari kerjasama pihak beacukai bersama Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Selain mengamankan rokok ilegal tanpa cukai dan tembakau juga diamankan minuman keras yang mengandung etil alkohol atauĀ  Minuman Menangandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol diatas 38 persen atau termasuk minuman beralkohol golongan A sebanyak 3.452 botol.

Ribuan botol minuman dari berbagai merek diamankan dari operasi pasar yang belum sempat beredar bernilai RpĀ  781 juta.

"Selama ini sudah menjalin kerjasama cukup baik. Termasuk dalam penangkapan satu truk tembakau kemarin. Selama ini berkait ke pabeanan kita limpahkan ke beacukai termasuk proses tersangka dilimpahkan ke Bea Cukai,"kata Waka Polda Jambi, Kombes Pol Nana Suyatna, di kantor DJBC Madya Jambi, Selasa (15/12/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini