Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nurbaiti Nasution alias Nek Bai (65) hanya bisa terdiam saat dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Percut Seituan saat mengedarkan 5 kilogram ganja kering kepada petugas yang menyamar.
Warga Jl Bintang, Pusat Pasar, Medan Timur ini ditangkap bersama rekannya M Fauzi Siregar (32) warga Jl Datuk Kabu, Pasar III, Tembung.
Saat berada di Polsekta Percut Seituan, wanita bertubuh kurus ini hanya terdiam dan menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Sesekali, ia berusaha menutupi wajahnya.
Menurut Kapolsekta Percut Seituan, Komisaris Lesman Zendrato, kedua tersangka ditangkap di Perumahan Mutiara Biru Jl Utama I, Desa Kolam, Percut Seituan, Deliserdang.
Sebelum ditangkap, polisi melakukan under cover buy (penyamaran).
"Awalnya kita mendapat informasi adanya peredaran ganja kering di wilayah Desa Kolam. Berbekal informasi tersebut, saya kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Lesman, Selasa (15/12/2015) sore.
Setelah diselidiki, petugas yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reslrim) Polsekta Percut Seituan, Ajun Komisaris Zufri Siregar kemudian turun ke lokasi.
Saat itu, polisi mendapat nomor selular milik tersangka Nek Bai.
"Sebelum kami tangkap, tersangka kami minta menyediakan ganja sebanyak 5 kilogram. Saat itu, disepakati bahwa transaksi dilakukan di Perumahan Mutiara," ungkap Lesman.
Karena tak ingin buruannya kabur, polisi kemudian bergerak ke lokasi transaksi. Sesampainya di lokasi, tersangka sudah membawa ganja yang dipesan.
"Saat kita bekuk, keduanya tidak melawan. Kemudian langsung kita bawa ke kantor," ungkap Lesman.
Dalam kasus ini, polisi menyita 3 bal ganja kering. Dua bal berisi 3 kilogram ganja dan satu bal berisi 2 kilogram ganja.