Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu dari dua pencuri emas batangan merupakan penjahat kambuhan bernama Ari Syahputra Siregar (30), warga Jalan Krakatau, Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ucox Rambe, mengatakan Ari pernah ditahan di Polsekta Medan Timur pada 2014 kemarin. Setelah bebas Ari kembali berbuat pidana.
"Untuk tersangka Ari Syahputra ini ia sebelumnya pernah kita tahan dalam kasus serupa. Dia merupakan residivis kasus pencurian," kata Ucox, Selasa (15/12/2015).
Mantan Panit I Reskrim Polsekta Medan Kota ini menjelaskan, tersangka Ari baru beberapa minggu keluar dari rutan dan sebelum ditangkap sempat menjual hasil kejahatannya untuk bersenang-senang.
"Dari pemeriksaan sementara, sejumlah hasil kejahatannya telah dijual. Inilah yang masih kita kembangkan," sambung dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka yang diborgol enggan memberikan keterangan.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 65 Kurikulum Merdeka: Jurnal Membaca - Tribunnews.com
POTRET Terbaru Luhut saat Dijenguk Presiden Jokowi, Tubuhnya Tampak Kurus dan Rambut Semakin Memutih