TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Kasus suami hajar istri siri hingga tewas di Windan RT 1 RW VII Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, tidak bisa dikategorikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab, Wahyudi (43) dan istrinya, Rodiyah Romlah (42) tidak mempunyai ikatan sah secara negara.
Kapolsek Kartasura, AKP Anggono menjelaskan, pelaku dan korban diketahui hanya nikah siri. Karena itu, untuk sementara ini tersangka Wahyudi baru dijerat dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kalau KDRT kan harusnya suami istri. Itu (Wahyudi dan Romlah) diketahui nikah siri. Untuk sementara ini dijerat Pasal 351 KUHP,” kata AKP Anggono, Senin (14/12/2015).
Penelusuruan Joglosmar, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (4), kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengenai anak Wahyudi dan Romlah yang masih berumur dua tahun, Anggono mengatakan, akan diasuh oleh neneknya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan Romlah meninggal dunia itu terjadi di halaman sebuah gubuk yang mereka tinggali.
Gubuk reot tersebut menempel di gudang rongsokan di Windan RT 1 RW VII Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
Penulis: Sofarudin
Sumber: JogloSemar.co