TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Agung Kusuma Jaya, anggota Buser Polresta Denpasar yang pertama kali menemukan jasad Engeline mengatakan, jasad Engeline ditemukan setelah polisi melakukan pemeriksaan TKP ulang.
Polisi juga melakukan penggalian di sejumlah titik di areal rumah.
Sehingga kemudian ditemukan jasad Engeline dengan tali tambang terlilit di leher, boneka, celana jeans dan baju.
"Waktu ditemukan, kondisi mayat sudah tidak bisa dikenali, warnanya putih, hidung dan mata tidak ada, dan ada tulang yang keluar. Posisinya mayat menekuk," ucapnya.
Ketika ditemukan mayat Engeline itu lah, polisi langsung bergerak mengamankan Agus Tay, Margriet dan Yvonne, dibawa ke Polresta dilakukan pemeriksaan.
"Agus ditangkap di kosnya, Margriet yang saya tahu ditangkap di Lotte Mart, sedangkan Yvonne di Canggu. Saya hanya mengetahui mereka ditangkap, karena karena saya masih TKP pada waktu itu," jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan nama Kanit Jatanras Polresta Iptu Sulhadi disebut oleh saksi dari kepolisian karena ikut melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan terdakwa. Untuk itu kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim meminta JPU untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
"Pak jaksa nanti panggil itu Pak Sulhadi, tapi kita lihat dulu kondisinya. kasus ini tidak sesederhana itu, banyak hal yang harus digali," ujar hakim Edward.