Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan penyidik mendalami keterangan tiga tersangka pemalsuan dokumen negara.
Termasuk menggali keterangan tersangka leasing mobil mana saja yang mereka kelabui dan mobilnya dijual atau digadaikan kepada siapa.
"Mereka banyak diamnya ketika ditanya, tapi kami akan tetap dalami. Pasti kami kejar barang buktinya dijual kemana," ungkap Sugiarto di Polrestabes Semarang, Selasa (15/12/2015).
Sugiarto mengimbau perusahaan leasing lebih teliti lagi menseleksi pengajuan aplikasi kredit mobil. "Pastikan betul betul bahwa dokumen itu sah asli dari instansi terkait," kata dia.
Ia meminta perusahaan leasing yang merasa dirugikan dengan aksi Amin cs ini untuk mendatangi Polrestabes Semarang dan membuat laporan.
Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen negara seperti KTP, ijazah, Surat Tanda Daftar perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Kartu keluarga, dan stempel resmi pemerintahan dan kampus.
Ketia pelaku yakni Amin warga (36) warga Blora, Jawa Tengah; Slamet (22) warga Kebumen, Jawa Tengah; dan Wahyu Adi (23) warga Sleman, Yogyakarta.
Ketiga pelaku memalsukan dokumen negara dan berhasil mengajukan sembilan kali aplikasi kredit mobil di berbagai perusahaan leasing di Kota Semarang.
Mobil yang diajukan masuk kategori mobil kelas menengah di antaranya Honda Jazz, Pajero Sport Dakkar, Grand Livina. "Dan masih banyak lagi jenis mobilnya," kata Sugiarto.