News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Mantan Menkumham Amir Syamsudin Bela Calon Bupati Simalungun JR Saragih

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kanan ke kiri, Sekjend DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, dan Waraka (paling ujung). Tim kuasa hukum JR Saragih.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsudin datang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan untuk membela calon Bupati Simalungun, JR Saragih.

JR Saragih sebelumnya dicoret sebagai calon bupati Simalungun oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.

Selain Amir, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait gugatan sengketa pemilukada Simalungun.

Di dalam persidangan, Amir yang tampak mengenakan stelan jas abu-abu berulang kali mencecar Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pengawas Pemilihan Umum Simalungun, M Kholim Nasution yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Amir mempertanyakan soal penerbitan surat keputusan No 79 yang membatalkan pencalonan JR Saragih.

Dalam keterangannya, saksi Kholim menyebut penertbitan SK No 79 itu berdasarkan Pasal 88 Ayat (1). Dijelaskan saksi, bahwa pertimbangan pembatalan calon Bupati Simalungun lantaran wakilnya Amran Sinaga terjerat kasus hukum.

"Landasan hukum kami adalah pasal 88 ayat (1) pak. Kami merekomendasikan (kepada KPUD Simalungun) pelanggaran administrasi yang dilakukan Amran Sinaga," katanya, Jumat (18/12/2015) siang.

Karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi, pihak Panwaslu Simalungun kemudian merekomendasikan sanksi terhadap pasangan calon JR Saragih dan Amran Sinaga. Mendengar hal itu, Amir Syamsudin tampak tidak puas.

Ia mengatakan, dalam hal ini, KPUD Simalungun tidak bisa secara serta merta memberikan sanksi kepada kedua pasangan calon. Karena, kata Amir, yang terjerat kasus hukum adalah Amran Sinaga.

Sedangkan JR Saragih sama sekali tidak tersangkut kasus hukum. Sehingga pembatalan pencalonan JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun tidak tepat.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini