Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhamad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN – Kurang lebih 28 jam pelariannya dari rumah tahanan Kepolisian Resort (Polres) Bulungan, pria tersangka narkotika yang juga anggota Polres Bulungan, Suryanto kembali merasakan pengapnya udara tahanan, Jumat (18/12/2015).
Suryanto berhasil diringkus di sebuah kediaman milik keluarga dekat seorang teman kenalannya di Tanjung Lapang, salah satu desa di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.
Pria kelahiran Kota Semarang, 10 Mei 1978 tersebut ditangkap tepat pukul 08.00 Wita pagi hari.
Usai penangkapan, Suryanto langsung dibawa menuju Tanjung Selor (Bulungan) melalui perjalanan perjalanan darat dengan kendaraan roda empat. Tiba di Tanjung Selor pukul 03.40 Wita.
“Selain dari Polres Bulungan, ini juga atas bantuan dari Detasemen Brimob C Tarakan, Polres Malinau dan Kompi Malinau,” tutur Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Sulaiman, Jumat (18/12/2015).