Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan mengancam akan menutup perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Mandiri Lumbis (TML), jika tidak memenuhi kewajibannya membayar gaji karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Darmawansyah mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada manajemen PT PML untuk menyelesaikan persoalan ini hingga Selasa (22/12/2015) melalui rapat yang difasilitasi Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
"Jika masih membandel, Dinsosnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi status quo sampai pencabutan izin. Bisa kita bekukan. Dalam PP 78 tahun 2015 itu paling tidak operasionalnya ditangguhkan. Status quo kan?" katanya.
Selama 29 bulan, PT TML belum membayarkan upah 24 karyawan perusahaan tersebut. Para karyawan pun mengadukan persoalan itu kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
Darmawansyah mengatakan, pihaknya akan terus memproses persoalan tersebut, bahkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda.
"Kita lihat selesai rapat besok. Kalau tidak ada titik temu, kita bawa ke PHI," katanya.
Belum terbayarnya upah puluhan karyawan itu disebabkan dualisme manajemen dalam perusahaan tersebut. Satu pihak mengklaim PT TML sebagai perusahaan modal asing dengan direktur warga negara Malaysia.
Sementara pihak lainnya mengklaim PT TML sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri dengan manajemen warga negara Indonesia.
Persoalan internal ini pula yang menyebabkan belum jelasnya pihak yang harus memenuhi kewajiban para karyawan tersebut.
"Sampai sekarang mereka saling tunjuk, siapa yang harus bayar gaji?" katanya.