News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekitar 100 Pasangan Ini Akhir Jadi Suami Istri Sah Setelah Sekian Lama Hidup Serumah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESEPSI MASSAL - Sebanyak 151 pasangan mengikuti resepsi nikah massal di Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim, Surabaya, Selasa (22/12). Kegiatan yang digelar Dinsos Kota Surabaya itu untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami isteri yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya secara resmi, sehingga tidak memiliki akta nikah.

Hadi dan Nia mengaku, mereka hanya sudah menikah siri selama lima tahun, dan memilih siri karena tidak punya biaya. "Kami kerjanya sama-sama pemulung," lanjutnya.

Pernikahan 100 pasangan ini merupakan gawe Dinas Sosial Kota Surabaya.

Selama ini, rutin Dinsos menggelar nikah masal untuk pasangan tidak mampu.

Staf Dinsos yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Aziz Muslim, menuturkan, program nikah massal sudah dilaksanakan rutin sejak 2013.

Sedangkan, lomba rias pengantin baru pertama diselenggarakan tahun ini.

Pada penyelenggaraan pertama ini, lomba tersebut diikuti oleh 100 perias.

Selain itu, juga ada lomba fasion show bagi para pasangan pengantinnya.

Untuk fasion show, dia menambahkan, yang dinilai adalah cara berjalan dan bagaimana para pengantin membawakan kostum dan riasannya.

“Nikah massal November lalu memang diikuti oleh 151 pasangan. Tapi, untuk lomba rias dan fasion show ini kuotanya hanya untuk 100 pasangan. Oleh karenanya, kami menerapkan sortir yakni lomba bisa diikuti oleh pasangan usia di bawah 40 tahun,” ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tujuan lomba rias dan fasion show pengantin ini adalah untuk memberikan momen spesial bagi peserta nikah massal.

Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan perias-perias Surabaya yang handal.

Terkait syarat mengikuti program nikah massal, Aziz memerinci, pertama adalah warga Surabaya. Sudah menikah secara siri dan punya anak.

Berstatus warga kurang mampu serta tidak boleh poligami/poliandri. Ditambah, melengkapi berkas administrasi seperti KTP dan kartu keluarga (KK).

Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno yang hadir di acara itu, mengatakan peserta nikah massal sudah memiliki dokumen yang sah di mata negara berupa akta nikah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini