Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Duo muncikari prostisusi daring yang melibatkan model dewasa Anggita Sari, Allen Saputra dan Alvania Tiar Sisilia, kemungkinan besar tidak lama mendekam di bui.
Dua terdakwa ini sama-sama mendapat tuntutan hukuman pidana penjara setahun dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/12/2015).
Jaksa Ferry Rachman mengungkapkan kedua terdakwa sama-sama menyediakan fasilitas untuk perbuatan cabul dan atas peran keduanya tersebut mereka terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.
Fakta persidangan mengungkap keduanya terbukti sebagaimana dakwaan jaksa, diperkuat keterangan saksi Anggita Sari dan polisi. "Terdakwa juga mengakui semua itu,” kata Ferry.
Kedua terdakwa tidak memberi keterangan apapun terkait tuntutan ini dan usai persidangan mereka bergegas menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terbongkarnya jaringan prostitusi daring bermula dari penggerebekan polisi di sebuah hotel di kawasan Gubeng. Tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Anggita Sari yang diduga baru melayani pria hidung belang.
Hasil pemeriksaan terhadap Anggita Sari terungkap perantara atau muncikari prostitusi daring di mana si artis tergabung dalam grup BlackBerry Messenger (BBM), Princes Management yang dikelola kedua terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa Alvania berperan membantu Allen. Wanita yang akrab disapa Vani bertugas mencari wanita yang mau melayani pria hidung belang. Ia memberikan PIN BBM Allen ke wanita yang dijaringnya untuk kemudian didaftarkan ke dalam grup BBM.
Pria hidung belang yang tertarik menggunakan jasa wanita itu harus menghubungi Allen lalu ia mengirimkan foto wanita dan tarifnya. Rata-rata anak buah Allen dibanderol sekitar Rp 1 juta. Hanya Anggitasatri yang tarifnya mencapai Rp 7,5 juta.