Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 29 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam mendapatkan Remisi di hari Natal, Jumat (25/12/2015).
Dari 29 orang tersebut, lima diantaranya langsung bebas dan bisa kembali ke masyarakat dan berkumpul bersama sanak saudaranya.
Kepala Rutan kelas II A Batam Irhammudin, Jumat (25/12/2015) siang mengatakan, pihaknya mengusulkan 29 orang yang diajukan.
"Sesuai harapan kita, yang kita ajukan sebanyak 29 orang ini dikabulkan," sebut Irhammudin.
Sementara itu, untuk lima orang yang bebas sudah diserahkan langsung ke pihak keluarganya.
Acara pelepasan langsung diadakan di Rutan Batam, Jumat pagi.
"Tadi pagi langsung kita lepaskan mereka. Para warga binaan tersebut langsung disambut hangat sama anggota keluarganya," tambahnya lagi.
Dikatakanya, satu dari lima warga binaan yang dibebeaskan tersebut mendapatkan remisi surat K2. Sementara untuk empat orang lagi diberikan Cuti Bersyarat (CB).
Sementara selebihnya sekitar 24 orang diberikan remisi paling rendah 15 hari di hari Natal tahun 2015 ini.
"Remisi yang diberikan bermacam-macam. Ada yang langsung bebas dan ada juga yang mendapatkan potongan masa tahanan. Antara 15 sampai 1 bulan," tambahnya lagi.
Untuk yang mendapatkan remisi ini, kebanyakan mereka yang divonis dalam kasus-kasus tindak pidanan kriminal murni.
Sementara untuk mereka yang terkena kasus narkoba tidak mendapatkan remisi di Rutan kelas II A Batam.
"Kebetulan untuk tahanan narkoba yang di Rutan semuanya belum vonis. Dan jika sudah vonis kita langsung pindahkan ke Lapas. Kita juga tidak berani memberikan remisi kepada mereka yang terkena kasus narkoba," sambungnya.
Untuk perayaan natal di Rutan Kelas II A Batam menurut Irhammudin sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Mereka mengadakan acara open house di Rutan dan mengundang para keluarga warga binaan.
"Untuk acara Natal hari ini tidak ada. Namun sebelumnya kita sudah adakan acara open house," tukasnya. (*)