Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Jasa Raharja Cabang Sulselbar akan menyerahkan uang santunan kepada para korban penumpang KM Marina Baru 2B.
Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta bagi korban meninggal dunia. Korban yang mengalami cacat maksimal Rp 25 juta, biaya perawatan dan pengobatan Rp 10 juta.
Sementara biaya penguburan Rp 2 juta bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris.
Santunan tersebut berdasarkan pada aturan PP No 17 tahun 1965 tentang santunan Jasa Raharja.
Sedangkan ahli waris yang dimaksud yakni suami atau istri sah, anak sah dan orangtua sah.
"Sesuai aturan kita akan berikan santunan kepada para penumpang. Namun sebelum itu kita lakukan koordinasi dengan pihak terkait baik syahbandar serta DVI Polda untuk mengetahui identitas korban serta ahli warisnya," jelas Kepala Cabang Jasa Rahara Sulselbar, Evert Yulianto.