News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2015

Pasangan Kekasih Warga Amerika Pembunuh Ibu Kandung Hanya Dapat Remisi Satu Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Schaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ratusan narapidana dan tahanan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (25/12/2015), merayakan Natal 2015.

Selain merayakan Natal bersama, para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tersebut juga mendapat kado istimewa yakni pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK).

Namun dari 160 orang yang terdiri dari 42 tahanan dan 118 narapidana, hanya 91 WBP termasuk 14 orang asing yang mendapatkan remisi.

Dua napi asal Amerika Serikat yang merupakan pasangan kekasih, Tommy Schaefer (21) dan Heather Lois Mack (19), termasuk napi asing yang beruntung mendapatkan remisi.

Hukuman pasangan kekasih yang secara sadis membunuh ibu kandung tersebut dikorting masing-masing satu bulan.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Lapas Kerobokan, Kusbiyantoro, WBP yang mendapat remisi adalah napi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Syarat administrasinya harus lengkap tentunya, latar belakangnya harus berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan di lapas dan tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat diasingkan, dibekukan, sehingga WBP tidak mendapatkan hak-haknya seperti remisi," kata Kusbiyantoro saat ditemui di Lapas Kerobokan, kemarin.

Heather dan Tommy Schaefer menghilangkan nyawa ibunya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, 12 Agustus 2014 sekitar pukul 12.15 Wita.

Kedua pasangan kekasih itu memasukkan mayat ibunya ke dalam koper besar terbungkus kain seprai, kemudian dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang dipesannya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015), Majelis Hakim yang diketuai Made Suweda menjatuhi Heather hukuman selama 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.

Heather yang saat melakukan pembunuhan dalam keadaan hamil lalu melahirkan ketika masa penahanan, dinyatakan memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer, kepada ibu kandungnya, Sheila Ann Von Wiese Mack.

Sementara Tommy Schaffer dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.

Tommy dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu Heather.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini