News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Kebakaran Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Senilai Rp 7,8 Triliun Segera Diputuskan

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara gugatan perdata KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan yang digelar di PN Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH akan membacakan kesimpulan atau putusan perkara.

Tampak dari bangku pengunjung sidang, dipenuhi pengunjung yang berasal dari kalangan aktivis lingkungan, pihak perusahaan dan pihak kementerian lingkungan hidup.

Hingga berita diturunkan, Hakim Ketua Parlas Nababan SH masih tengah membacakan kesimpulan perkara gugatan.

Pihak KLHK sebagai pihak pengguta diwakili kuasa hukum KLHK Umar Sujudi SH MH. Sementara itu dari pihak tergugat diwakili kuasa hukum PT BMH Maurice SH dan rekan.

Sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp 7,8 triliun.

Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.

Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.

Akibat dampak kebakaran, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total Rp 7,8 triliun.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini