Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Angka perceraian di Jambi kian meningkat. Sepanjang tahun 2015 saja, sedikitnya 1.285 kasus perceraian masuk Pengadilan Agama (PA) Jambi.
Atau jika dirata-rata setiap bulan ada 120 perkara perceraian yang diajukan ke PA Jambi.
Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Jambi, Pitir Ramli mengungkapkan, dari sekitar 120 perkara setiap bulannya, sekitar 70 hingga 80 perkara diputuskan di pengadilan.
"Cukup memprihatinkan, artinya perbulan sekitar 70 wanita di Kota Jambi menjanda. Kalau laki-laki artinya dia duda," kata Pitir, Selasa (29/12/2015).
Tingginya kasus perceraian setiap tahunnya juga berpengaruh besar pada psikologi seorang anak. Untuk itu, diharapkan pihak orang tua benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak-anak.
"Dampaknya sangat besar pada mental anak terutama yang masih kecil. Makanya sebelum persidangan kita beri mereka ruang untuk berdamai, ada juga acara persidangan sebelum sidang berlangsung," kata Pitir.
Pitir mengingatkan agar kedepannya perlu pertimbangan kematangan sebelum memutuskan menjadi pasangan suami istri.
"Harapan kita pada pasangan muda itu, bisa menerima pasangan apa adanya tanpa menuntut banyak dan pahami kemampuan suami. Pernikahan dalam usia matang dan pekerjaan matang. Jangan orang nikah, kita pula ikut nikah," kata Pitir.