TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satuan reskrim Polres Melawi berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Terminal Sido Mulyo, Jumat (1/1/2016).
Dua tersangka tersebut berinisial At beralamat Desa Kenual Nanga Pinoh, dan tersangka kedua atas nama Wah warga Desa Tekelak Kecamatan Nanga Pinoh. Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria F KB 3889 V dan STNK.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Siswadi mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 6 Desember 2015 lalu, berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik pelajar di Nanga Pinoh.
"Berdasarkan laporan tersebut kita kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, mereka merupakan penadah, sedangkan pelaku pencurinya kita masih lakukan pengejaran," kata AKP Siswadi, Minggu (3/1/2016).
Saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini guna kepentingan lebih lanjut. Sementara dua tersangka yang diringkus masih berada di sel tahanan Mapolres Melawi. Kasat mengungkapkan keduanya akan dikenakan pasal 480 KUHP.
Kasat mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan mereka, sebab saat ini aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor sangat rentan. Dia berharap warga yang memarkirkan kendaraannya bisa terpantau.
"Selain itu pastikan juga kendaraan terkunci ganda," tandasnya.
Aksi penangkapan yang dilakukan kepolisian tersebut sempat menjadi perhatian warga yang berada di sekitar Terminal Nanga Pinoh karena terjadi pada siang hari. Namun demikian semuanya berjalan aman dan lancar. (ali)