Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syahbeni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hakim Parlas Nababan hanya menyebar senyum usai ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (4/1/12016).
Belakangan nama Parlas tenar setelah bersama hakim Kartijono dan Eli Warti, memenangkan PT Bumi Mekar Hijau yang digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Ogan Komering Ilir.
Baca juga: Video Hakim Parlas Nababan Tertawa Disinggung Soal Memenya di Dunia Maya
Parlas mengaku tak tahu netizen di dunia maya kesal dengan putusannya lalu membuatkan meme bernada cemoohan. Bahkan ia sempat menunjukkan ponselnya yang jadul sehingga tak tahu meme yang dimaksud.
Baca juga: Ketua PN Palembang: Tak Suka Putusan Parlas Nababan, Jangan Retas Website Publik
"Biasa saja, saya tahu dari orang dan belum melihat sendiri. Ini hape saya jadul, mana bisa melihatnya (meme)," ungkap Parlas sambil menebar senyum lalu menuju mobil dan keluar dari area Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam permohonannya, KLHK meminta pertanggungjawaban PT BMH atas terbakarnya lahan berupa ganti rugi Rp 2.687.102.500.000 dan meminta memulihkan lingkungan yang terbakar sebesar Rp 5.299.502.500.000.
Baca juga: Gara-gara Putusan Hakim Parlas Nababan, Situs Resmi PN Palembang Diretas
Dalam meme yang beredar di dunia maya, netizen mengutip kata-kata Parlas bahwa "Kebakaran hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanam lagi."
Netizen beraksi bahkan membuat kutipan sendiri, "Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena bisa pilih hakim baru lagi." Dua kutipan tersebut dilengkapi foto wajah Parlas Nababan saat memimpin sidang.