Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEW.COM, PEKANBARU - Polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan penyelundupan 10 ton minyak tanah ilegal, Senin (5/1/2016) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat menyebutkan minyak tanah tersebut didapatkan dari Palembang.
"Mereka (pelaku) membelinya seharga Rp 3.500 perliter, kemudian dijual kembali Rp 5.000 perliter," jelasnya, Selasa (5/1/2016).
Rumah berlantai dua di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya ini merupakan rumah yang sengaja dikontrak oleh pelaku.
Informasi yang didapat Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), rumah tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah Kuantan Sengingi.
Terkait apakah ada hubungan anggota Polri tersebut dengan bisnis minyak tanah ini, polisi belum bisa memastikannya.
"Kita masih mendalaminya. Pastinya minyak tanah ini didatangkan dari Palembang," terang Kapolres.
Sebelumnya Tim Opsnal Polresta Pekanbaru membongkar upaya penyelundupan minyak tanah dengan modus memindahkannya dari mobil tangki ke dalam baby tank.
Dua orang pelaku diamankan polisi dalam usaha ilegal tersebut yakni RH alias Bu Laban serta UT.
"Jumlah minyak tanah yang dipindahkan tersebut diperkirakan 10 ton. Kita belum menghitung data pastinya, sebab masih dalam pemeriksaan," terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (5/1/2016).
Penyelundupan tersebut dilakukan di halaman rumah seorang warga di Jalan Gajah Mungkur/Harapan Raya Ujung Kecamatan Tenayan Raya, Senin (4/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pantauan Tribun Pekanbaru di rumah berlantai dua tersebut, tampak ada 10 unit baby tank serta 30 drum serta dua alat mesin robin. Lima baby tank masih berisi minyak tanah.