Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati yang maju dalam Pilkada di Kabupaten Waropen, Papua ingin membuktikan sejumlah kecurangan.
Kecurangan itu dicurigai dilakukan sejumlah pihak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Waropen.
Salah satu yang menarik dari gugatan pasangan ini adalah alat bukti berupa video yang dilakukan oleh sejumlah pihak di sebuah TPS di Kabupaten Waropen.
Dari video tersebut, terlihat beberapa pihak yang disinyalir adalah penyelenggara, saksi, dan petugas melakukan pencoblosan surat suara berulang terhadap satu pasangan tertentu.
"Itu baru satu bukti dan fakta yang kami kemukakan yang tidak bisa dibantah lagi. Masih banyak lagi bukti kecurangan lainnya," kata Ollen kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Dalam video berdurasi 22 menit 45 detik itu, diawali dengan perdebatan antara petugas di TPS dan saksi salah satu pasangan calon tentang jumlah DPT di salah satu kampung di Distrik Wapoga.
Pada menit ke 12 terlihat dua oknum di TPS yang dapat dikenali melalui ID Card yang tergantung di lehernya melakukan pencoblosan pada surat suara yang masih kosong. Oleh para ‘petugas’ ini, tumpukan surat suara tersebut dicoblos. Dan pilihannya pada kandidat nomor urut 1.
"Jumlahnya ada 467 suara," kata Ollen.
Atas kecurangan ini, ketiga pasangan kandidat yang dirugikan, yakni Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati (Pasangan Nomor Urut 2), Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi (Pasangan Nomor Urut 3) dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi (Pasangan Nomor Urut 4) mengajukan gugatan ke MK.
Ollen mengatakan, pelaporan pada tingkat daerah seperti ke Panwaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah dilakukan.
"Ini sudah mencoreng nilai demokrasi, dan pelaporan pada tingkat daerah seperti ke Panwaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah dilakukan, kita mau lihat dan saksikan keadilan dan kebenaran ditegaskan," katanya.
Pada perhitungan hasil Pilkada yang digugat, pasangan nomor 1 memperoleh suara 6.994 (30,02 persen), pasangan nomor 2 memperoleh suara 6.192 (26,57 persen), pasangan nomor 3 memperoleh suara 3.464 (14,86 persen), dan pasangan nomor 4 memperoleh suara 6.646 (28,52 persen).