Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ariwibowo
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Pelaku pencurian mobil, Debi (32) warga Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya ditangkap Junior (26) yang tak lain korbannya sendiri.
Debi bersama tiga rekannya, Eka, Pon dan Jono yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga terlibat kasus pencurian mobil milik Junior, Honda CRV BG 708 AY di tepatnya parkir di pinggir Jalan Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, 19 November 2015 lalu.
Tiba-tiba mobil korban, dirusak kaca dan diderek menggunakan dump truk, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian tepatnya di Jembatan Karta Dewa.
Aksi pelaku diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah tepergok korban, pelaku melarikan diri.
Hingga akhirnya, tanggal 2 Januari 2016, pelaku ditangkap korban saat berada di Desa Peninggalan Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Dia kemudian dijemput petugas Polsek Talang Ubi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak mobil saya dan mencurinya, semoga polisi menangkap pelaku lainnya," kata Junior, ketika dikonfirmasi Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), Senin (4/1/2016).
Sementara itu, Debi tidak mau berkomentar banyak terkait kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang dialaminya.
Ditambahkan Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Rusli mengatakan pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan.
"Diduga kuat pelaku terlibat pencurian dan pengrusakan milik korban bersama tiga rekannya masih DPO, pelaku dijerat pasal 363," jelas Kompol Janton.