News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Situs Resmi Pengadilan Negeri Palembang Kembali Normal

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin (4/1/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang yang diretas kini telah normal dan masyarakat dapat kembali mengakses informasi di dalamnya pada Selasa (5/1/2016).

Normalnya situs yang beralamat http://www.pn-palembang.go.id/ dapat dilihat di meja informasi Pengadilan Negeri Palembang. Baca juga: Gara-gara Putusan Hakim Parlas Nababan, Situs Resmi PN Palembang Diretas

Tampak petugas meja informasi sudah bisa membuka situs yang permukaannya sudah seperti biasa, bahkan ketika dicek melalui ponsel Android, link situs tersebut bisa dibuka.

Baca juga: Ketua PN Palembang: Tak Suka Putusan Parlas Nababan, Jangan Retas Website Publik

Petugas bisa mengakses kembali situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/1/2016). yang sebelumnya diretas pihak tak bertanggung jawab. (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, mengatakan kembali normalnya situs publik tersebut dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk melapor secara resmi ke polisi belumlah. Sementara ini sebatas koordinasi saja. Dilihat dulu, jika ada unsur pidananya, biarkan penyidik yang menilainya," ujar Sugeng.

Baca juga: Ingin Buktikan Tak Bisa Lihat Meme, Parlas Nababan Tunjukkan Ponsel Butut

Sugeng berujar, pihaknya belum bisa menambahkan putusan seluruh sidang pascaperetasan karena belum bisa dikelolah secara penuh.

Baca juga: Usai Dicemooh Netizen Lewat Meme, Hakim Parlas Nababan Balas Komentar

Ia beralasan teknisi informatika masih memperbaiki lebih lanjut, sehingga untuk salinan putusan belum bisa diakses secara penuh.

"Intinya kita percepat perbaikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terganggu dengan pelayanan yang kita berikan melalui situs," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini