News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Mencabuli Anaknya, Pelaku Meragukan Bahwa Korban Adalah Anak Kandungnya

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Es (35) warga Rumah Liar (Ruli) Maymart Batam Kota, Provinsi Kepri saat diamankan di Polsek Batam Kota. Ia dilaporkan As (30) istrinya, karena mencabuli puterinya sendiri.

Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Es (35) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya Mr (8) di Batam, Provinsi Kepri mengelak dan tidak mengakui kalau yang dicabulinya merupakan anak kandungnya.

Es mengatakan, dirinya tidak sepenuhnya percaya kalau Mr itu merupakan hasil buah cintanya.

Pasalnya, ketika dirinya di dalam penjara dalam kasus perusakan toko mebel di Tiban tahun 2015, tiba-tiba As (30) datang ke penjara dan membawa MR.

"Dia datang ke penjara dan bilang ini anak kita. Padahal saya di penjara sudah satu tahun empat bulan karena terlibat kasus perusakan di toko mebel di Tiban," kata Es di Mapolsek Batam Kota, Selasa (5/1/2016).

Walaupun Es mengelak dan memberikan banyak alasan, Es tetap dijerat hukum.

"Apapun alasan tetap melanggar hukum. Kalau sang istri mau buat laporan terkait KDRT bisa saja kasus ini menjadi dua Laporan. Namun sejauh ini istrinya tidak melapor," kata AKP Ryanto Kanit Reskrim Polsek Batam Kota.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini