TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Seorang perempun yang tengah hamil enam bulan, YS (38) dan rekannya sesama itu rumah tangga, YT (46), diamankan personel Polresta Pangkalpinang, Jumat (8/1/2016).
Satuan narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua perempuan tersebut karena diduga menjadi pemakai dan pengedar obat-obatan terlarang.
"Kita amankan pada Selasa 5 Januari lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat kita amankan mereka berdua tengah berada di dalam rumah YS di Jalan Mawar, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang," ungkap Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Raspandi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sutarman.
Dari tangan YT, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,37 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Sementara dari tangan YS disita barang bukti berupa paket sabu seberat 1,86 gram dan alat isap bong.
"Untuk YT merupakan warga dari luar wilayah ini, karena di (kartu) identitasnya berasal dari Jakarta," kata Raspandi.