Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tenggelamnya tugboat TB Kurnia yang menewaskan tiga orang penumpang.
Direktur Polair polda Jambi dikonfirmasi tribun mengatakan, dalam kasus ini telah menetapkan Yanto selaku operator sebagai tersangka.
"Sudah ada satu tersangkanya, operatornya,"kata Dirpolair polda jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, dikonfirmasi via telpon, Sabtu malam (9/1/2015)
Dari hasil pemeriksaan, Yanto diketahui tak memiliki basic sebagai operator tugboat dan tak memiliki izin.
Diketahui jika kondisi tugboat mengalami kelebihan kapasitas muatan. Dimana tugboat yang hanya berkapasitas lima sampai delapan orang di isi 23 penumpang.
Selaib itu, pihak polda jambi juga memeriksa pihak perusahaab dan saksi lain.
"Saat ini pihak kami masih melakukan penyelidikan dari hasil pemeriksaan. Yanto sebenarnya tidak memiliki keahlian sebagai nakhoda kapal. Ia hanya diminta oleh pihak perusahaan untuk menjadi operator tug boat," ujarnya.
"Untuk lebih jelaanya nanti konfirmasi ke gakkum aja, saya diluar kota,"katanya.
Tersangka yanto kini dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman diatal lima tahun penjara.
Tugboat TB Kurnia yang bermuatan 23 penumpang tenggelam di sungai batanghari saat akan menyebrang dari dermaga milik PT KTN, di Talang Duku, Senin (4/1/2016) kemarin. Tiga orang teqas dalam peristiwa tersebut.