News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstran Deadline Sebulan Kejaksaan Nunukan Tuntaskan Kasus Korupsi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran membentangkan poster di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (11/1/2016)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Massa dari Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum, Senin (11/1/2016) menggelar demonstrasi menuntut Kejaksaan Negeri Nunukan menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Nunukan.

Massa yang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dengan menggunakan kendaraan roda dua, dijaga ketat aparat kepolisian yang menghadang mereka di pagar depan.

Setibanya di lokasi aksi, massa berorasi sambil membentangkan sejumlah poster yang mendesak pentuntasan korupsi pengadaan tanah dan korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan.

Beberapa saat setelah berorasi, massa ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan I Made Sudiatmika dan Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce.

Kepada Kajari massa mendesak agar pengusutan kasus tersebut dilaksanakan paling lambat sebulan.

"Dalam waktu sebulan kasus ini harus tuntas," kata Abdul Kadir, koordinator aksi.

Meskipun mendesak penuntasan kasus tersebut dengan segera, massa tak menyertakan bukti kasus korupsi dimaksud.

Kadir beralasan, soal bukti korupsi biarlah jaksa yang mengumpulkannya.

Sebab, kata dia, kasus ini bukanlah kasus baru. Sudah banyak masyarakat yang mendatangi

Kejaksaan Negeri Nunukan dengan membawa bukti-bukti kasus dimaksud.

"Ini tidak diseriusi kejaksaan. Padahal ini bukan kasus baru sekarang," ujarnya.
Kepada massa, Kajari berjanji akan mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim khusus.

Kadir mengatakan, jika dalam sebulan kedepan tidak ada kejelasan penyelesaian kasus dimaksud, pihaknya akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Nunukan dengan membawa massa yang lebih banyak.

"Kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika dalam sebulan tidak ada kejelasan penyelesaian kasus ini," katanya.

Dalam kasus pengadaan tanah seluas 62 hektar di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp,7,06 miliar, pengadilan telah menghukum mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.

Dalam kasus yang sama Pengadilan juga menghukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin, dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili.

Dalam kasus korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang saat pembongkaran rumah jabatan dimaksud.  

Bangunan yang dibangun dan ditambah fasilitasnya melalui APBD Kabupaten Nunukan tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2011 dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2.912.870.000, diduga dibongkar tanpa memenuhi persyaratan seperti yang diatur undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden maupun peraturan menteri keuangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini