TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum anggota TNI Angkatan Darat Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto (22) menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella Titian (26), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2016).
Personel Kompi C Banyu Urip, Kotabumi, Lampung Utara, ini menjadi saksi karena diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Prada Dadi juga menjadi tersangka di Polisi Militer TNI AD. Ia dikawal ketat oleh aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang.
Kamella Titian dan Dadi terlibat dalam pembunuhan Sofyan.
Keduanya bersama-sama menganiaya kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Bandar Lampung, itu hingga tewas di kamar indekos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang seusai menyetubuhi Kamella.
Dalam kesaksiannya, Prada Dadi Pracipto mengakui mengizinkan Kamella Titian, kekasihnya, untuk bersetubuh dengan Sofyan.
Alasannya, Kamella butuh uang untuk membayar tempat indekos.
Menurut dia, Kamella minta izin untuk bersetubuh dengan korban Sofyan karena dijanjikan sejumlah uang."Saya izinkan karena butuh uang," ujar Dadi.
Sejurus kemudian, Kamella menelepon Dadi. Kamella meminta Dadi untuk datang ke tempat indekosnya karena Sofyan mengingkari janji.
"Saya minta Kamella menahan Sofyan untuk jangan pergi sebelum saya datang," lanjut Dadi.
Dadi melanjutkan, begitu tiba di lokasi, Dadi spontan meninju mulut Sofyan sebanyak dua kali.
Tak pelak, keduanya terlibat baku hantam.
Berusaha membantu sang pacar, Kamella Titian mengambil sebuah balok kayu dan langsung dipukulkan ke kepala Sofyan.
Setelah lawannya terkapar, Dadi mengikat kaki dan tangan Sofyan pakai tali jemuran.
Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban hitam.
Lalu Dadi membungkus tubuh korban memakai selimut.
Bahkan, ia sempat menginjak tubuh korban untuk menggeser tubuh korban ke dinding.
Selanjutnya, Dadi pulang ke rumahnya. Ia berniat mengambil uang untuk biaya pergi ke Karawang, Jawa Barat, bersama Kamella.
Keduanya membawa mobil korban, termasuk tiga buah ponsel.
Sementara Kamella menyatakan keberatan dengan keterangan yang disampaikan Dadi.
Menurut pegawai honorer di Dinas Pengairan Provinsi Lampung ini, keterangan Dadi tidak sepenuhnya benar.
Kamella menjelaskan, balok tersebut melayang dan malah mengenai tubuh Dadi.
Saat ditanya majelis hakim, Dadi membenarkannya. "Iya, tangan saya kena pukul balok juga," ujar Dadi.