News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Kesbangpol Kabupaten Bogor Pernah Tolak Gafatar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Gafatar

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  - Aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)  pernah ingin membuka kantor di wilayah Kabupaten Bogor.

Heri Risnandar, Kasi Bina Politik dan Hubungan antar Lembaga pada Kesbangpol Kabupaten Bogor mengatakan, aliran Gafatar mendaftar ke Kesbangpol pada tahun 2013 lalu.

Namun, pihaknya menolak mendaftarkan aliran tersebut dalam kelembagaan di Kesbangpol Kabupaten Bogor.

"Mereka waktu itu ingin mendirikan kantor di daerah Kecamatan Kemang, tapi kami tolak," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (13/1/2016).

Saat itu anggota Gafatar merupakan para pemuda dan mahasiswa.

"Kalau yang di wilayah pamijahan kami belum terima laporan dari pihak kecamatan, apakah ada gerakan di sana atau tidak," kata dia.

Seperti dikutip dari Warta Kota, Pembentukan organisasi massa (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sempat menjadi perhatian khusus Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Khususnya, pada pendaftaran melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesbangpol, pada 2011 lalu.

"Keberadaan Gafatar memang terdapat kekhususan untuk dilakukan pengawasan. Karena dilihat dari pendirinya, Panji Gumilang dan Ahmad Musadek yang pernah terlibat kasus penistaan agama," kata Eliaze Hutapea, Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol DKI, Selasa (12/1/2016).

Menurut Eliaze, secara umum, kegiatan Gafatar belum ada yang melanggar hukum.

Mereka juga kerap aktif melaporkan aktifitas sosialnya.

"Mereka juga sering lakukan publikasi ke media kegiatannya seperti donor darah , kerja bakti, pembagian sembako murah dan lainnya.

Tapi keberadaannya tetap mendapatkan pengawasan kekhususan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini