Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
Tribunnews.com, JAKARTA - Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Utara 2015 yakni Pasangan Calon Nomor 2 Irianto Lambrie dan Udin Hianggio berdalih kalau penangkapan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Marthin Billa oleh kepolisian bukan disebabkan Pihaknya.
Demikian disampaikan Kuasa Pihak Terkait Muhammad Yusuf Ramlan menjawab menjawab dalil Pemohon Pasangan calon Jusuf Serang-Marthin Billa dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban di Ruang Sidang Panel 2 MK, Rabu (13/1/2015).
Menurut Pihak Terkait, Marthin ditangkap polisi sebagai 'aktor' kerusuhan saat penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur Kaltara.
"Perbuatan Marthin merupakan tindak pidana murni, tidak ada kaitannya dengan pihak Terkait," kata Ramlan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Selanjutnya, pihak Terkait juga menanggapi dalil-dalil Pemohon mengenai keterlibatan sejumlah pejabat di Kaltara untuk memenangkan Pihak Terkait.
Salah satu dalil Pemohon adalah adanya kampanye hitam secara terus menerus terhadap Pemohon maupun praktik politik uang yang luar biasa oleh Pihak Terkait menjelang hari H Pilkada Provinsi Kaltara.
"Dalil-dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegasnya.
Adapun KPU Kaltara sebagai pihak Termohon juga memberikan jawaban dalam persidangan.
Misalnya, terhadap dalil Pemohon mengenai banyaknya calon pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah jam 12 siang dengan membawa KTP, KK, paspor atau identitas lainnnya," kata Abdul Rais kuasa hukum Termohon.
Tudingan Pemohon lainnya, yang menyatakan KPU Kaltara bertanggung jawab dengan tidak tersalurkannya Formulir C6 kepada ribuan calon pemilih, Termohon mengakui hal tersebut.
Namun, Termohon telah memberitahukan jadwal pemilihan kepada calon pemilih.
"Tidak terbaginya formulir C6 sebanyak 31.538 lembar, KPU telah memberitahukan kepada Pemohon. Namun demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan sangat lancar," kata Rais.
Termohon melanjutkan, mengenai tidak terdistribusinya Formulir C6, panwas telah memberikan keterangan, tidak ada pelanggaran. Pasalnya pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, KK, paspor atau identitas lainnya.