Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang anggota unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Bripka F ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Jateng.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Bripka F ditangkap bersama seorang anggota polisi lainnya berinisial S.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin membenarkan adanya penangkapan anggota Polsek Gajahmungkur.
"Iya, anggota Unit Reskrim itu," kata Burhanudin kepada Tribun Jateng, Senin (18/1/2016).
Burhanudin mengatakan, Bripka F ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat lima gram.
"Dua orang itu, bintara di polsek," katanya.