Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sejumlah aparat Pengadilan Negeri Banjarmasin tampak mendatangi sejumlah bangunan yang berada di samping Duta Mall di Jalan A Yani Kilometer 2,5 RT 24 Bajarmasin, Selasa (19/1/2016) siang.
Aziddin Noor, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mempimpin rombongan mengatakan pihaknya melakukan peninjauan lokasi atas sengketa tuntuntan sebagian warga Jalan A Yani Kilometer 2,5 RT 24 Banjarmasin terhadap PT Govindo Utama (Duta Mall).
Warga melakukan tuntutan ganti rugi karena merasa bangunan mereka banyak yang rusak setelah adanya renovasi Duta Mall Banjarmasin.
"Saat ini sudah masuk tahap pembuktian. Ya kita melihat gambaran di lapangan seperti apa yang jadi gugatan warga. Kita meninjau sejauh mana bukti-bukti yang diperlihatkan penggugat (warga)," jelasnya.
Ketua RT 24 Arifandi mengatakan, ada empat warga yang melakukan gugatan.
"Ya banyak bangunan yang rusak setelah ada renovasi. Bangunan jadi miring. Selain itu marerial renovasi juga banyak berjatuhan ke rumah warga. Tidak ada upaya mediasi," katanya.
Kuasa hukum PT Govindo Utama (Duta Mall) Danny Siburian yang juga hadir dalam peninjauan tersebut mengatakan, dia menduga kerusakan yang terjadi pada rumah-rumah warga adalah akibat proses alam.
"Karena yang kita lihat tadi, bangunan yang ada usianya sudah tua. Ya apapun itu nanti kami buktikan di persidangan," jelasnya. (*)