Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggulung lima orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu hanya dalam satu malam, Senin (18/1/2016).
Kelimanya mulai dari pengecer sampai bandar yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dari jaringan ini, diamankan tujuh paket sabu-sabu senilai Rp 7 juta.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengungkapkan, lima orang tersangka diringkus secara bertahap.
Awalnya tim opsnal meringkus MN (40) melalui penyamaran dengan memesan satu paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu di Jalan Selamat, Labuh Baru, Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka MN kemudian dikembangkan dan kembali diringkus tersangka HR (25) dengan satu paket sabu-sabu di Arengka II.
"Berdasarkan nyanyian HR, polisi kembali meringkus dua orang tersangka masing-masing SB dan PR dengan berang bukti tiga paket sabu-sabu di Jalan Utama, Marpoyan Damai, " kata Iwan disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (19/1/2016).
Dari dua orang tersangka terakhir ditangkap, polisi kemudian mengarah ke Jalan Pahlawan Kerja tempat kediaman tersangka RD.
Dari rumahnya polisi kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu.
"RD merupakan pemasok bagi empat orang tersangka. Sabu-sabu tersebut didapatkan RD dari seseorang yang berada di Medan dengan inisial IR, " terang Iwan.
Polisi sendiri sampai kini masih melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka IR.
"Kita harapkan bisa meringkus IR yang merupakan pemasok dari sindikat ini, " pungkas Iwan.