Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga yang bermukim di bantaran rel kereta api Jl Mandala By Pas, Medan Denai tetap bersikukuh menolak penggusuran dilakukan pada hari ini, Kamis (21/1/2016).
Menurut warga, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus lebih dahulu menunjukkan surat legalitas dari Kementrian Perhubungan.
"Begini pak, kalau mereka mau menggusur, mana surat perintah dari Menteri Perhubungan. Jangan main babat saja," kata Inspektur Satu (Iptu) N Bangun, petugas kepolisian Reserse Kriminal yang kebetulan rumahnya berada di bantaran rel, Kamis (21/1/2016) siang.
Menurut Bangun, sebelum melakukan penggusuran, seharusnya pihak PT KAI datang dan menjelaskan bagaimana prosedural penggusuran.
Selain itu, kata Bangun, PT KAI harus menjelaskan titik-titik mana saja yang bakal digusur.
"Kita pun tahu prosedur pak. Sebelum menggusur, bawa suratnya. Tunjukkan sama kita. Tentu, di dalam surat itu dijelaskan titik kordinat penggusuran dimana. Kemudian anggarannya berapa. Jangan cuma cakap-cakap saja," ungkap Bangun dengan nada meninggi.
Lelaki bertubuh padat ini menyebut, ketika warga meminta legalitas kepada PT KAI, petugas yang hendak melakukan penggusuran tidak bisa menunjukkan surat-surat dari kementerian.
Bahkan, para petugas disebut tidak tahu aturan hukum.
"Saya pun sebenarnya takut dengan peraturan. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat yang kami minta. Jadi jangan salahkan kami kalau menolak digusur. Mana suratnya," kata Bangun.(*)