News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Betor dan Ojek Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah becak motor (bentor) parkir di bahu jalan, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan angkutan umum betor dan ojek telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Becak motor dan ojek telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan raya," kata Pudji saat memberikan sambutan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Fout Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/1/2016).

Pudji melanjutkan, meskipun becak motor (betor)  dan ojek merupakan angkutan umum yang banyak digandrungi oleh masyarakat, namun kedua transportasi tersebut tidak memiliki regulasi yang jelas.

"Ini menimbulkan perdebatan ditengah masyarakat, di satu sisi itu sangat bermanfaat untuk masyarakat namun di sisi lain itu juga sangat membahayakan masyarakat, dari segi keamanannya" tambahnya.

Untuk itu, lanjut Pudji dalam FGD ini diharapkan dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menangani betor dan ojek tanpa merugikan pihak manapun.

"Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi acuan bagi polisi maupun pemerintah untuk menangani masalah betor dan ojek agar tidak ada yang dirugikan termasuk para pengemudi betor dan ojek," tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono sebagai keynote speaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini