Saat itulah dukun cabul ini menggerayangi alat vital korban. Terlapor berdalih tindakan itu adalah ritual pengasihan. Tujuannya, agar dua pelajar tersebut tidak dibenci orang lain.
Berhasil memperdayai korban, Priyo jadi ketagihan. Dia lantas mengulang ritualnya.
Pada 4 Januari 2016, Priyo kembali mendatangi rumah korban dengan dalih melakukan pengobatan.
Lagi-lagi, LQ dan AR diminta masuk ruang salat secara bergantian. Di ruangan tersebut mereka diminta telanjang bulat.
Kali ini ulah terlapor lebih berani. Selain menggerayangi alat vital, dia juga nekad menyetubuhi salah satu korban.
Puas mencabuli korbannya, terlapor langsung kembali ke rumahnya.
Namun ulah mesum yang dikemas ritual pengasihan ini akhirnya terbongkar. Sebab dua korban tersebut menceritakan petaka yang menimpanya kepada keluarga.
"Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkannya ke polisi. Jika terbukti, terlapor kami jerat pasal 81 Undang-undang No 35/2014 Juncto pasal 82, perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Retno. (sutono)