Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penganiayaan yang terujung tewasnya Saiful alias Ballang (22) di Jl Baji Gau pada tanggal 11 November 2015 lalu berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Dua pelaku berinisial IS (20) dan TS (16) diamankan di rumah kontrakan mereka, di Perum Gowa Sarana Indah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (28/1/2016), sekitar pukul 00.30 Wita.
Keduanya diringkus oleh Timsus Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Sabhara Manggabarani.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas berkoordinasi untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku.
"Penangkapan ini adalah hasil kerjasama petugas di lapangan yang mengetahui tempat tinggal kedua pelaku selama ini," katanya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang.
Kasus ini terjadi di antara dua wilayah hukum yakni wilayah hukum Polsek Mamajang dan Polsek Tamalate.
Dari hasil pemeriksaan, IS dan TS mengaku melakukan penikaman terhadap korban karena dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban.
Saat kejadian, pelaku TS menahan tangan korban, sementar IS langsung menikamnya.
"Ini karena perselisihan sehingga mereka menikam korban, pelaku sementara kita tahan karena akan ada pengembangan. Mereka juga mengakui pernah melakukan pembegalan di beberapa tempat," jelasnya.